#Salaman kepada Lawan Jenis, Boleh Gak?

Assalamulaikum teman,

Interaksi kita sebagai mahluk sosial lintas budaya dalam menjalin persahabatan dan penghormatan tentunya berbeda – beda, interaksi sosial baik sesama maupun berlawanan jenis sekarang ini merupakan sebuah keniscayaan, misal di Indonesia salaman dan tegur sapa adalah interaksi dalam rangka saling mengormati, di Eropa umumnya melakukan cipika cipiki, Jepang dengan membungkukkan badan, dan banyak lagi, lalu bagaiman sikap kita sebagai umat beragama, berikut saya petikkan kultwit tentang #salaman dari Mas Ahmad Syukron Amin (@syukronamin), salah satu Intelektual muda muslim Indonesia yang sedang melanjutkan study di timur tengah.

  1. Hukum #salaman antara seorang Muslim dengan Muslimah yang bisa dinikahi termasuk diskursus Fiqh. Ia tidak ada korelasinya dengan Syariah.
  1. #Salaman dalam term Fiqh disebut 'mushafahah'. Topik ini debatable sejak wafatnya Rasul hingga sekarang. Karena ada kaitannya dengan wudhu.
  1. Ulama yang melarang #salaman antara lawan jenis yang non mahram, dasarnya analogi pendapat batalnya wudhu karena jabat tangan.
  1. Sebagaimana hukum2 cabang lainnya, hukum #salaman juga variatif dalam Fiqh lintas Mazhab. Ini karena perbedaan Tafsir Teks (Quran-Hadits).
  1. Menurut Hanafi (termasuk mazhab yang berusia tua), #salaman dengan non mahram tidak membatalkan wudhu. Ada beberapa dalil dari Hadits.
  1. Di antara dalil #salaman yang digunakan mazhab Hanafi a.l.: HR Bukhari dlm kitab Adab yang juga dishahihkan oleh Ahmad & Ibnu Majah.
  1. #Salaman merupakan bentuk penghormatan. Begitu pun dengan cipika-cipiki. Dalam HR Dawud, tidak disinggung jenis kelamin orang yang jabat tangan.
  1. Aisyah RA dengan tegas pernah menjelaskan, bahwa Rasul pernah sebelum shalat mengecup keningnya, tanpa harus wudhu lagi. #salaman
  1. Dalam HR Ummu Athiyah dikisahkan, bahwa Rasul ketika membai'at (ikrar sumpah) seorang Sahabat wanita, beliau melakukan #salaman.
  1. Pendapat yang mengatakan Rasul tidak prnh sekali pun #salaman dengan Shahabat wanita, terbantahkan dalam HR Bukhari no 2318.
  1. Aisyah RA: "Rasul pernah saat sujud, dahi beliau tersentuh kakinya." Lihat HR Bukhari no 382. That's why, #salaman tidak membatalkan.
  1. Dalil2 bersentuhan tidak batalkan wudhu, a.l.: HR Muslim: 486, Ahmad: 6/260 & 25766, an-Nasa’i: 166 & Abu Daud: 179 #salaman
  1. Jadi, jelas sekali, jika bersentuhannya kulit non-mahram tidak batalkan wudhu, maka #salaman juga boleh, begitu pun cipika-cipiki.
  1. Qiyas (analoginya) ialah, Rasul pernah mengecup kening Aisyah, & itu tidak membatalkan wudhu Rasul. Apalagi hanya #salaman.
  1. Menurut Ali RA, Ibn Abbas, Thawus, al-Hasan, ‘Ata’ bin Abi Rabah & at-Tsauri: #salaman dengan non-mahram tidak membatalkan wudhu. 
  1. Pakar Fiqh setelah Hanafi banyak yg berfatwa bahwa #salaman dengan non-mahram membatalkan wudhu. Dalil mereka, QS an-Nisa : 43.
  1. Mazhab Fiqh yang berfatwa #salaman membatalkan wudhu, pasti akan kebingungan saat menghadapi situasi di Masjidil Haram Makkah.
  1. Pendapat yang mengatakan #salaman dapat membatalkan wudhu itu literal dari term 'al-lamas' (bersentuhan). Islam perlu kontekstual.
  1. Mnrt fatwa, bahwa #salaman tidak batalkan wudhu, karena 'al-lams' dalam QS an-Nisa : 43 maksudnya bersetubuh, bukan sentuhan.
  1. Menurut Imam Hanafi & Ahmad, meskipun saat #salaman horny, hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Tapi batalnya karena faktor jima' (ML).
  1. Artinya, Muslim yang #salaman ataupun cipika-cipiki dengan non mahram, sampai horny pun, menurut Hanafi & Ahmad tidak batalkan wudhu.
  1. Jika #salaman & cipika-cipiki saja tidak membatalkan wudhu. Maka, di luar wudhu tentu tidak dilarang. Ini fleksibel.
  1. Pendapat yang mengatakan, #salaman & cipika-cipiki dilarang adalah pendapat yang paranoid. Islam jadi dipandang rigid.
  1. Jikalau #salaman & cipika-cipiki dengan non mahram dilarang, maka pantaslah jika Islam disebut sebagai agama yang kolot.
  1. Ulama yang moderat, biasanya bisa dilihat dari cara memperlakukan wanita non mahram. Mereka mau #salaman seperti lazimnya.
  1. Syeikh Qaradhawi, Aly Jumuah, Kyai Sahal adalah contoh Ulama moderat, yang membolehkan #salaman dengan non mahram.
  1. Kenapa di Melayu banyak Muslim yang tidak berani #salaman dengan non mahram? Jawabnnya, karena mereka parsial dalam memahami suatu hukum.
  1. Agar tidak parsial, maka jika #salaman non mahram dibolehkan, maka cipika-cipiki pun tidak dilarang. Itu cara penghormatan.
  1. Bila sudah tahu dalil2 bolehnya bersentuhan dengan non mahram, a.k.a #salaman. Maka, alasan apa lagi yang membuatmu kolot?
  1. Berbeda dengan Hanafi & Ahmad. Menurut Maliki & Hanbali, #salaman dapat membatalakn wudhu, dengan syarat jika horny. Syafi'i lebih ketat lagi.
  1. Menurut Syafi'i, #salaman meski tidak horny pun membatalkan wudhu. Hal tersebut akan kesusahan saat dalam situasi musim haji. 
  1. Bayangkan, jika anda sedang dalam kerumunan massa seperti saat musim haji. Apakah anda akan batal berkali2 wudhunya? #salaman
  1. Agar tidak literal, sila cek penjelasan QS an-Nisa : 43 dalam Tafsir Ibn Katsir & Habrul Ummah. Di situ, #salaman tidak batalkan wudhu.
  1. So far, jika untuk menghadap Allah (Shalat) #salaman & cipika-cipiki non mahram saja boleh. Masa di luar Shalat dilarang?
  1. Simplenya, wudhu anda karena #salaman / cipika-cipiki saja tidak batal. Masa' dalam keadaan tidak mau Shalat dilarang?
  1. Rasul saja berkali2 menyentuh kulit Aisyah yang non mahramnya, & itu tidak membatalkan wudhunya. Kenapa #salaman saja takut?
  1. Premisnya, cipika-cipiki itu dianalogikan dengan #salaman. Karena tujuan keduanya sama. Jangan sampai Islam dianggap kolot
  1. Kalau alasannya takut penularan bakteri, mengapa #salaman dengan sesama jenis kelamin tidak dilarang? Jadi terbantahkan.
  1. Konklusinya, pelarangan #salaman & / cipika-cipiki dengan non mahram bukanlah konsensus. Moderatlah dalam berinteraksi.
  1. Jgn gara2 yakin bolehnya #salaman & cipika-cipiki dengan non mahram, terus dianggap sesat. Sekian @kultuit ini. Semoga manfaat.
One of the best forms of charity is that a Muslim acquires knowledge and imparts it to another Muslim. (Ibn Majah)


0 komentar:

Posting Komentar